DPR Dorong Pengawasan Penggunaan Dana Desa

06-02-2018 / KOMISI II
A​nggota Komisi II DPR RI Sutriyono Foto : Runi/mr.

 

 

Maraknya kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa membuat prihatin Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono. Politisi F-PKS ini mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa,  mengingat masih minimnya kapasitas dan integritas perangkat pemerintahan desa.

 

“Ada persoalan kepala desa yang tersandung korupsi dana desa. Sebelumnya, kita sudah sampaikan dengan Menteri Desa PDTT dan Dirjen Bumdes, kita inginkan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ungkap Sutriyono di sela-sela Raker Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

 

Diketahui,  dari hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa mencapai 112 orang dan 32 perangkat desa. Menurut ICW,  jumlah ini meningkat sejak tahun 2015, yang terjerat sebanyak 15 orang,  meningkat tahun 2016 menjadi 32 orang,  dan 2017 meningkat lagi menjadi 65 orang.

 

Politisi dari dapil Jawa Tengah III ini menyanyangkan banyaknya perangkat desa yang justru menjadi aktor utama dalam tindak pidana korupsi di desa. Menurutnya,  kesempatan untuk menjadi pemimpin terpilih dari demokrasi secara langsung harusnya menjadi amanah.

 

Ia menambahkan,  seharusnya penggunaan dana desa yang efisien dan akuntabel akan memberikan manfaat lebih terhadap otonomi daerah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik hingga peningkatan daya saing.

 

“Ini yang harus menjadi fokus. Nah,  ketika demokrasi dilaksanakan secara langsung,  rakyat memilih pemimpinnya,  harapannya mencapai sasaran tadi,” imbuhnya.

 

Sutriyono juga mengakui,  salah satu kendala dalam pengelolaan dana desa ialah masih minimnya pemahaman teknis dan kompetensi dari perangkat desa. Sehingga masih kesulitan dalam mengefisiensikan dana desa.

 

“Itu tantangan kita, karena ini UU baru. Ini menjadi catatan serius bagi pemerintah, karena kalau dibiarkan akan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan UU Desa,” sambungnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...